Begini Komentar Para Pakar Terkait Dengan Kasus IndiHome

Menanggapi masalah dalam hal tersebut, Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, yang mengatakan Telkom telah melanggar Undang-Undang (UU) dalam perlindungan konsumen terkait dengan pemberian informasi kepada pelanggan atas paket terbaru IndiHome yang telah mereka luncurkan.
"UU perlindungan konsumen terkait informasi, konsumen yang harus diberikan informasi dan ada kesepakatan didalamnya. memberikan informasi yang jelas dan jujur apa bundling-nya dan apa resikonya. Kalau tidak seperti itu, tidak memberikan informasi," ujarnya.
Sebelum itu, menurut perwakilan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, yang mengatakan Telkom harus bertanggung jawab kepada konsumen atas pelayanannya tersebut. "Kalau ditanyai siapa yang akan bertanggung jawab, tentu saja ini adalah tanggung jawab Telkom sebagai pihak penyedia layanan," katanya.
Saat ditanya tentang perlunya pergantian kepemimpinan pada perusahaan Telkom, Ketut yang mengatakan hal tersebut merupakan hak kebijakan dari internal Telkom.
"Kalau dari sisi manajemennya, saya kira itu kita serahkan saja pada pihak internal Telkom,”tambahnya.
Katsuo Uno, yang membuat petisi menginginkan pihak Telkom tidak secara sepihak dalam mengambil kebijakan barunya. Ia juga menginginkan adanya komunikasi yang jelas dan baik dari pihak Telkom itu sendiri.
0 Response to "Begini Komentar Para Pakar Terkait Dengan Kasus IndiHome"
Post a Comment